Senin, 17 Oktober 2011

euthanasia


Berdasarkan pada cara terjadinya, ilmu pengetahuan membedakan kematian ke dalam tiga jenis, yaitu:
1. Orthothanasia, yaitu kematian yang terjadi karena proses alamiah.
2. Dysthanasia, yaitu kematian yang terjadi secara tidak wajar.
3. Euthanasia, yaitu kematian yang terjadi dengan pertolongan atau tidak dengan pertolongan dokter.

Bagi seorang dokter hewan, melakukan euthanasia juga bukan merupakan hal yang mudah.
Banyak hal yang harus dipertimbangkan oleh seorang dokter hewan sebelum melakukan euthanasia, diantaranya adalah :
1. Mengakhiri kehidupan hewan adalah suatu keputusan yang sangat sulit bagi pemilik hewan maupun dokter hewan, sehingga harus dipertimbangkan matang-matang.
2. Membicarakan kepada klien faktor-faktor yang menyebabkan kenapa keputusan euthanasia harus dilakukan.
3. Pelaksanaan euthanasia hendaknya dijadwalkan sehingga masih ada waktu untuk mendiskusikan dan tidak tergesa-gesa.
4. Beberapa klien merasa bersalah setelah dilakukannya euthanasia.
5. Klien harus menyadari bahwa kehidupan dan kematian hewan adalah sesuatu yang sangat penting, sehingga euthanasia bukan suatu keputusan yang mudah.

Alasan dilakukannya euthanasia jika hewan itu liar/tidak berpemilik adalah :
1. Tidak memiliki kualitas hidup (malnutrisi, tidak ada tempat berteduh, bisa tertabrak kendaraan, dsb.)
2. Untuk kontrol populasi hewan di suatu daerah
3. Hewan menderita penyakit menular
4. Hewan mengganggu ketertiban dan kesehatan masyarakat.

Sesuai Kode Etik Dokter Hewan yang menjunjung tinggi kesejahteraan hewan, maka tindakan melakukan euthanasia pun harus menggunakan metode-metode yang ideal.
Beberapa metode euthanasia yang ideal adalah :
1. Hewan direstrain dengan sedikit mungkin menderita kesakitan
2. Metode yang digunakan layak bagi operator (dokter hewan) dan klien
3. Resikonya sangat kecil bagi operator
4. Biaya relatif terjangkau
5. Derivat Barbiturat diinjeksikan secara intravena dengan ukuran over dosis biasa digunakan di beberapa negara untuk anjing, kucing, kuda dan keledai
Kode Etik Dokter Hewan Bab. III pasal 18 : Dokter hewan dengan persetujuan kliennya dapat melakukan euthanasia karena diyakini tindakan itulah yang terbaik sebagai jalan keluar bagi pasien dan kliennya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar